Biaya Pernikahan Ditanggung Siapa Menurut Islam

Pernikahan29 April 2025 10:03 WIB
Biaya Pernikahan Ditanggung Siapa Menurut Islam

Menjelang pernikahan, biaya pernikahan kerap menjadi topik sensitif dan menimbulkan kebingungan: apakah seluruh biaya sepenuhnya menjadi tanggung jawab mempelai pria, keluarga mempelai wanita, ataukah dapat dibagi bersama? Dalam perspektif Islam, penting untuk memahami landasan syariat mengenai mahar, resepsi (walimah), dan kesepakatan kedua belah pihak agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Mahar: Kewajiban Suami Menunaikan Mahar

Dalam Islam, kewajiban pertama suami adalah menunaikan mahar (mas kawin) kepada calon istri. Mahar ini bersifat hak penuh mempelai wanita dan tidak boleh dipakai untuk biaya lain kecuali atas kesepakatan bersama kedua mempelai sebelum akad nikah.

  • Allah Ta’ala berfirman bahwa mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi (QS. An-Nisa’: 4)¹.
  • Selain itu, tidak ada tuntunan yang mewajibkan mempelai wanita menanggung mahar, sehingga seluruh biaya mahar murni menjadi kewajiban mempelai pria.

Baca juga: Tips Meminta Izin Menikah ke Calon Mertua

Walimah (Resepsi): Sunnah yang Ditanggung Utama oleh Suami

Dalil Hadis Walimah

Walimah sebagai resepsi syukuran pernikahan disyariatkan bagi suami, berdasarkan hadits Nabi ﷺ kepada Abdurrahman bin Auf:

“Laksanakanlah walimah walau hanya dengan seekor kambing.”
(HR. Bukhari no. 5155 & Muslim no. 1427)

Pendapat Ulama

  • Syeikh Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa walimah disyariatkan atas suami, karena beliau ﷺ memerintahkan langsung kepada Abdurrahman bin Auf, bukan kepada keluarga mempelai wanita
  • Dalam Fatawa IslamQA disebutkan, “Acara resepsi pernikahan mestinya dibebankan kepada pihak suami dan bukan dari pihak istri, dan istri boleh menanggung pembiayaan atas dasar sukarela”

Fleksibilitas Berdasarkan Kesepakatan

Meskipun suami memiliki tanggung jawab utama atas walimah, Islam memberikan kelonggaran bagi kedua belah pihak untuk bersepakat:

  1. Pembagian Biaya
    Keduanya dapat berbagi beban biaya resepsi, misalnya mempelai wanita membantu dekorasi atau katering, asalkan ada kesepakatan bersama sebelum pernikahan berlangsung.
  2. Penggunaan Mahar untuk Resepsi
    Jika kedua pihak sepakat, mahar dapat dialokasikan sebagian untuk biaya resepsi. Namun, IslamQA menegaskan bahwa mahar pada asalnya adalah hak murni istri dan alokasinya harus atas kesepakatan yang jelas sebelum akad nikah.
  3. Keterlibatan Keluarga Besar
    Tradisi di beberapa daerah memperbolehkan keluarga mempelai wanita menanggung sebagian resepsi sebagai bentuk sumbangsih dan syukur. Ini sah selama suami dan istri sama-sama ridha.

Baca juga: Bulan Terbaik Menikah dalam Islam Menurut Sunnah Rasulullah

Prinsip Adab dan Keadilan

Islam menekankan prinsip adl (keadilan) dan tidak memberatkan satu pihak. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Transparansi Keuangan: Diskusikan anggaran sejak awal agar kedua belah pihak tidak terkejut dan merasa terampas.
  • Sederhana & Proporsional: Resepsi hendaknya tetap dalam batas kesederhanaan sesuai kemampuan, bukan pamer kemewahan yang berlebihan.
  • Tujuan Utama: Mempererat silaturahim dan mensyukuri pernikahan, bukan kompetisi sosial.

Baca juga: Brandon Salim Resmi Menikah, Diam-diam Tapi Bikin Baper!

Tips Praktis Mengatur Biaya Pernikahan

  1. Rincian Anggaran
    Buatlah checklist biaya (venue, katering, dokumentasi, dekorasi, undangan) dan alokasikan proporsi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  2. Negosiasi yang Baik
    Jangan segan berdiskusi dengan keluarga besar; kunci kesuksesan perencanaan adalah komunikasi terbuka.
  3. Pertimbangkan Paket Hemat
    Banyak vendor pernikahan menawarkan paket terjangkau yang mengakomodasi kebutuhan dasar tanpa menguras kantong.
  4. Dana Darurat
    Sisihkan 5–10% dari total anggaran untuk hal-hal tak terduga.

Mau nikah tapi belum punya undangan digital? Buat disini sekarang gratis

Kesimpulan

Secara syariat, mahar dan walimah (resepsi) pernikahan terutama menjadi tanggung jawab suami; mahar wajib dipenuhi penuh suami tanpa paksaan mempelai wanita, dan walimah disunahkan atas suami berdasarkan hadits Nabi ﷺ. Namun, Islam juga membuka peluang bagi suami, istri, dan keluarga besar untuk saling membantu melalui kesepakatan bersama. Prinsipnya: adil, transparan, dan saling ridha, sehingga ibadah pernikahan tetap khidmat, bernilai ibadah, dan tidak memberatkan satu pihak.

Sumber Refrensi: islamqa.info

(Illustration: freepik)

Share :