Aturan Baru Pj Gubernur Jakarta: ASN Wajib Izin Jika Mau Poligami
Berita16 Januari 2025 04:18 WIB
Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, baru aja mengeluarkan Pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian buat ASN. Salah satu poinnya, ASN yang mau punya istri lebih dari satu harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Aturan ini ada di Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dan sudah diteken Teguh pada 6 Januari 2025.
Pergub ini dibuat berdasarkan Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024, yang memuat program pembentukan peraturan gubernur untuk tahun 2025. Proses penyusunannya dikerjakan sama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta.
Nah, kenapa aturan ini perlu? Dalam dokumen Sekda, disebut kalau tujuannya adalah supaya pengelolaan administrasi terkait perkawinan dan perceraian lebih efektif dan rapi. Makanya, aturan lama di Kepgub Nomor 2799/2004 diganti dengan Pergub baru ini.
Izin Poligami: Harus Dapat Restu Bos!
ASN yang mau poligami wajib banget izin dulu sama atasannya, lho. Kalau nekat tanpa izin, siap-siap kena hukuman disiplin berat. Ini tercantum di Pasal 4:
- ASN pria yang mau punya istri lebih dari satu harus dapat izin dari pejabat yang berwenang sebelum menikah.
- Kalau melanggar aturan di atas, hukuman disiplin berat akan diberikan.
- Hukuman disiplin bisa disesuaikan tergantung alasan yang memberatkan atau meringankan.
- Siapa pejabat yang berwenang untuk kasih izin? Daftarnya ada di Lampiran II Pergub ini.
Syarat Izin Poligami
Kalau mau dapat izin poligami, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti yang tertulis di Pasal 5:
A. Alasan yang jelas:
- Istri nggak bisa menjalankan kewajibannya.
- Istri punya cacat tubuh atau penyakit yang nggak bisa disembuhkan.
- Istri nggak bisa punya anak setelah 10 tahun menikah.
B. Persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri.
C. Penghasilan cukup buat biaya hidup keluarga.
D. Janji berlaku adil ke istri-istri dan anak-anak.
E. Tidak mengganggu tugas kerja.
F. Ada putusan pengadilan soal izin poligami.
Larangan Izin Poligami
Ada juga kondisi di mana izin poligami nggak akan dikasih, seperti yang dijelaskan di Pasal 6:
A. Bertentangan sama ajaran agama yang dianut ASN tersebut.
B. Tidak memenuhi syarat-syarat di Pasal 5.
C. Nggak sesuai sama peraturan perundang-undangan.
D. Alasan poligami nggak masuk akal.
E. Poligami mengganggu pekerjaan.
Aturan Lama vs. Baru
Kalau dibandingkan dengan aturan sebelumnya, seperti di PP Nomor 10 Tahun 1983 (diubah jadi PP Nomor 45 Tahun 1990), ada beberapa perbedaan. Salah satu yang mencolok, ASN wanita di aturan baru ini nggak dilarang jadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Padahal di Pasal 4 ayat 2 di PP 45/90, ASN wanita jelas-jelas dilarang jadi istri kedua atau lebih.
Dengan Pergub baru ini, diharapkan tata kelola perkawinan dan perceraian ASN bisa lebih tertib dan sesuai aturan.
Sumber refrensi: https://news.detik.com/berita/d-7735413/pemprov-jakarta-terbitkan-pergub-izin-pernikahan-asn-ada-terkait-poligami
Illustrasi foto: (beritajakarta.id)